Pro dan kontra tentang RUU Pornografi lagi marak, siapapun Anda baik yang pro dan kontra, harus baca dulu RUU nya sebelum memberi pendapat. Jangan sampai kejadian lagi ada yang berapi-api demo menolak RUU Pornografi tetapi RUU nya saja belum baca. Jadi apa yang mau di demo?
Kalau saya pribadi sangat setuju, salah satu alasannya ingin dunia internet lebih friendly buat anak-anak. Salah satu contoh sejak diberlakukannya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) banyak website, blog berkonten pornografi banyak yang tutup dengan sendirinya.
Oke ini dia RUU Pornografi, monggo dibaca, dihayati dan diamalkan
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Baca artikel ini selengkapnya… »
Tags: Dasar Negara, Gambar Bergerak, Gerak, Hasrat, Hukum, Jasa, Kartun, Lainnya, Monggo, Nilai, Presiden Republik Indonesia, Ruu Pornografi, Sangat, Seksual, Seksualitas, Serta, Sketsa, Surat Kabar Majalah, Telepon Internet, Undang Undang Republik Indonesia
Tema artikel: Lain lain